KODE ETIK
GURU
Guru adalah
Profesi yang mulia.Mereka mendidik, mengajar dan membina murid hingga
mereka dari yang sebelumnya tidak bisa menjadi bisa.Atau dari hal yang
tadi nya tidak tahu menjadi tahu.Biasanya untuk menjadi seorang guru harus
memenuhi kualifikasi formal yang ditetapkan.Sebagai seorang guru tentunya
mempunyai kode etik yang harus dipatuhi, yaitu :
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
- Menjaga hubungan baik dengan wali murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Saling menghargai dan menghormati sesama rekan seprofesi.
PELANGGARAN DARI KODE ETIK GURU:
1. Guru memposisikan diri sebagai
penguasa yang memberikan sanksi dan mengancam murid apabila melanggar
peraturan atau tidak mengikuti kehendak guru.
2. Guru tidak memahami sifat - sifat
yang khas / karakteristik pada anak didiknya.
3. Guru memperlakukan peserta
didiknya secara tidak tepat sehingga membentuk prilaku yang menyimpang.
4. Tidak memahami peserta didiknya
sesuai dengan proses perkembangan anak, sehingga dalam melakukan bimbingan dan
pembinaan sering menimbulkan kecelakaan pendidikan.
5. Guru tidak mampu mengembangkan
strategi, metode, media yang tepat dalam pembelajaran disebabkan tidak memahami
tingkah laku peserta didiknya.
SANKSI DARI KODE ETIK GURU:
a. Guru dapat di berhentikan
tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru, karena :
1. Melanggar sumpah dan janji jabatan.
2. Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
3. Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan
atau lebih
KODE ETIK GURU MENURUT HUKUM/TERTULIS:
- Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan“. Dalam Penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu
digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan
tanggungjawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat kita simpulkan, bahwa kode
etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan
tugas dan dalam hidup sehari- hari.
- Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni:
- sebagai landasan moral, dan
- sebagai pedoman tingkah laku.
- Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut:
- Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik;
- Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
CONTOH KASUS:
Yogyakarta Kasus dugaan pelecehan seks guru
terhadap murid mencuat di salah satu SMA di Jakarta. Kasus pelecehan seksual
yang menodai dunia pendidikan ini sudah terjadi untuk yang kesekian kalinya.
Seakan telah menjadi cerita bersambung dan derita tiada akhir bagi murid (perempuan).
Fakta ini menjadi semacam anomali di tengah pewajiban kurikulum berkarakter.
Sebenarnya hal tersebut dapat dihindari jika Kode
Etik Guru Indonesia diinternalisasi dan ditegakkan. Namun sayang PGRI sebagai
salah satu organisasi profesi guru terbesar belum banyak menyentuh aspek
penegakan kode etik profesi guru. Perjuangan kesejahteraan guru masih menjadi
panglima. PGRI belum menyentuh aspek implementasi kode etik guru. Kenyataannya
masih banyak kasus pelecehan seksual dan kekerasan guru terhadap murid.
Berdasarkan hasil investigasi awal, pada kasus
pelecehan seks oleh oknum guru T SMA 22 Jakarta, diketahui adanya bukti
pertemuan oknum guru T dan siswa MA di Ancol, Sentul, di rumahnya.
Bahkan dalam beberapa pertemuan tersebut di dahului adanya peristiwa makan
berdua. Atas pertemuan di beberapa lokasi di luar sekolah dan di luar jam
sekolah diakui oleh penasehat hukum guru T.
Terlepas dari siapa yang mengajak adanya
pertemuan tersebut, yang dalam hal ini kedua pihak yaitu korban dan terlapor
saling silang pendapat, bahwa adanya pertemuan tersebut sudah secara gamblang
guru T telah melanggar kode etik guru karena melakukan hubungan guru-murid di
luar tugas profesinya sebagai guru.
Termasuk jika memang benar menurut pengakuan T
bahwa korban MA mempunyai hubungan dengan guru Y, seharusnya T segera
melimpahkan kasusnya kepada guru bimbingan konseling. Tidak justru kemudian
melakukan pertemuan di luar sekolah dan di luar jam sekolah ketika menerima
curhat dari MA. Dalam hal ini pun, jika pengakuan guru T benar, maka ia juga
telah melakukan ‘mall praktek’ karena telah melakukan penyimpangan tugas
profesi.
Di tengah kasus penyimpangan perilaku oleh oknum
guru, kita belum pernah mendengar adanya penegakan kode etik guru oleh PGRI
atau asosiasi guru lainnya terhadap oknum guru yang melakukan pelanggaran kode
etik. Selalu yang mengemuka adalah penegakan hukum oleh pihak yang berwajib.
Namun belum pernah terdengar adanya sanksi dari Dewan Kehormatan PGRI atas
berbagai kasus hukum yang jelas-jelas melanggar kode etik guru dan menodai
profesi guru secara keseluruhan.
Ketika PGRI tidak melakukan penegakan kode etik
guru, maka sama saja dianggap melakukan pembiaran. Hal mana berbeda dengan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang akan menindak anggotanya jika jelas terbukti
melakukan mall praktek. Sebaliknya jika seorang dokter dipandang melakukan
tindakan medis dengan benar akan dibela oleh IDI.
Dimana PGRI dalam berbagai kasus pelanggaran kode
etik guru? Terutama pada kasus guru T di SMA 22 Jakarta.
REFERENSI:
0 komentar:
Posting Komentar