Perbedaan
Hukum Pidana Dan Perdata
Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan
aturan hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengandung keharusan, yang
tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi
berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan
larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima
bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi
pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara.
Pengertian
Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah
rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan
subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan,
dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan
membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan
atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang
satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu
kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud.
Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam
suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti
kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa
benar telah terjadi kerugian akibat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya
suatu kesepakatan.
Hukum
Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain dengan
menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Misal: A merupakan anggota kelompok simpan pinjam PPK.
Pada waktu meminjam dana PPK si A terikat kontrak dengan program PPK melalui
UPK. Hubungan hukum antara A dan UPK dikenai aturan hukum perdata. Bila
dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, tindakan ini
akan dikenai aturan hukum perdata. Sedang hukum pidana adalah hukum yang
mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (sebagi warga Negara)
dengan Negara (sebagi penguasa tata tertib masyarakat).
Misal: Ketua
kelompok UEP Bunga Mawar Tidak menyerahkan setoran kelompok kepada UPK, tetapi
digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul
delik pidana penggelapan.
Bagaimana penerapan ke dua hukum tersebut? Pelanggaran
terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan
setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan (disebut:
penggugat). Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan
oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak
pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah
tangga, pencurian oleh keluarga, dll. Dalam hal terjadi tindakan diluar hukum
baik pidana maupun perdata, penangannya diatur dalam Hukum Acara pidana.
Perbedaan
Hukum Acara Pidana dan Perdata?
Perbedaan
mengadili
- Hukum acara perdata mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
- Hukum acara pidana mengatur cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
Perbedaan
pelaksanaan
- Pada acara perdata inisiatif beracara dari pihak berkepentingan yang dirugikan.
- Pada acara pidana inisiatif beracara datang dari penuntut umum/ jaksa.
Perbedaan
dalam penuntutan
- Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat, jadi tidak ada penuntut umun/ jaksa.
- Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut umum yang mewakili Negara, berhadapan dengan si terdakwa. Disini terdapat seorang jaksa.
sumber: