Tujuan
kode etik yaitu supaya profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada
para pemakai atau para nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi
perbuatan dari yang tidak profesional.
Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik
merupakan ketaatan yang naluriah, yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa serta
perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan tersebut terbentuk dari masing-masing
orang bukan karena suatu paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa
jika dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak & yang
rugi dia sendiri.
Kode etik bukanlah merupakan kode yang kaku
karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang / sudah
tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Seperti misalnya kode etik tentang
euthanasia (mati atas kehendak sendiri), sejak dahulu belum tercantum dalam
kode etik kedokteran tapi kini sudah dicantumkan.
Kode etik sendiri disusun oleh organisasi profesi
sehingga masing-masing dari profesi mempunyai kode etik tersendiri. Seperti
misalnya kode etik guru, pustakawan, dokter, pengacara dan sebagainya.
Pelanggaran kode etik tidaklah diadili oleh pengadilan, sebab melanggar kode
etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contohnya untuk Ikatan
Dokter Indonesia terdapat Kode Etik Kedokteran. Jika seorang dokter dianggap
telah melanggar kode etik tersebut, maka ia akan diperiksa oleh Majelis Kode
Etik Kedokteran Indonesia, bukan diperiksa oleh pengadilan.
Referinsi:
0 komentar:
Posting Komentar